Profil

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[Ali Imraan : 18].

Senin, 21 November 2016

CONTOH TERBITAN PEMERINTAH DAN BADAN INTERNASIONAL

Tugas Matakuliah TPBI
Yang dibina oleh Bapak Andi Asari, SIP,. S.Kom,. MA
Hasil gambar untuk terbitan pemerintah
Apa saja sih Terbitan Pemerintah dan Badan Internasional?

A.    Terbitan Pemerintah

Terbitan pemerintah adalah setiap terbitan yang dicetak atas biaya pemerintah dan badan-badan pemerintah yang pada umumnya berisi hal-hal berkaitan dengan masalah-masalah pemerintahan untuk kepentingan umum. Jenis-jenis Terbitan Pemerintah adalah sebagai berikut;


1.        Undang-undang
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik danhukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antaranya keduanya.
 2.    Peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

3.    Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

4.    Iklan layanan masyarakat
Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum. Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat dikampanyekan oleh organisasi profit atau non profit dengan tujuan sosial ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Terbitan Pemerintah:
1.         Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983. Tgl 26 April 1983. Departemen Penerangan 1983.
2.         Undang-Undang Perpajakan  Beserta Pajak Bumi  dan Bangunan. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986. Berisi Undang-undang No. 6, 7, 8 tahun 1983 serta Peraturan Pemerintah  nomor 35 tahun 1983. Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan APBN tahun 1993.

B.     Terbitan Badan Internasional
Setiap penerbitan yang diterbitkan  Lembaga Internasionnal, misalnya, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), United Nations Organization (UNO), Yayasan Asia (Asia Foundation), Yayasan Ford (Ford Foundation), Green Peace, International Moneter Fund (IMF), OPEC dan sebagainya. Semua lembaga tersebut mempunyai terbitan masing-masing yang memiliki nilai informasi penting. FAO (Food and Agricultural Organization) Statistical Development Series 2e.

C.     Ciri-ciri Terbitan Pemerintah atau Badan Internasional :
§  Diterbitkan dalam jumlah banyak dan dibagikan secara gratis
§  Selain diterbitkan dikantor pusat juga diterbitkan di daerah
§  Kebanyakan tidak dikenal secara umum
§  jarang dicakup dalam bibliografi
§  catalog resmi terbitan pemetintah kuran informatis
§  sukar ditemukan di toko-toko
§  merupakan sumber informasi penting
Berdasarkan pembahasan diatas, berikut contoh terbitan dari Terbitan Pemerintah dan Badan Internasional

1.      Terbitan Pemerintah:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya


Gambar 1 Sampul Buku Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya

a)      Deskripsi Fisik
   
Pengarang
Pokja Pajak Penghasilan - Organizational Body
Edisi
No. Panggil
343.052 IND u
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi
Rounded Rectangular Callout: PENERBIT343.052
Judul Seri
GMD
Text
Bahasa
Indonesia
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak
Tahun Terbit
1984
Tempat Terbit
Jakarta
Deskripsi Fisik
98 hlm.; ilus, 21 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
Tidak ada Lampiran
Ketersediaan
2013H1048
343.052 IND u
Perpustakaan ANTARA
b)      Isi sekilas buku
c)      
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :



a.



bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sara peran serta dalam pebiayaan negara dan pembangunan nasional;
b.



bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai agi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik daalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan;
c.




bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional:
d.

bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;
e.


bahwa sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f.



bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan undang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu diperbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;
g.
bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1.
2.
3.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1983


TENTANG

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :




a.




bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1045 yang menunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b.



bahwa sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai;
c.



bahwa sistem perpajakn yang tertuang di dalam ketentuan- ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional;
d.






bahwa oleh karena itu, sesuai pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983), perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat;
e.


bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas, perlu diadakan pembaharuan dan penggati peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.

Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
5.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);


2         Terbitan Badan Internasional

Searchable database that includes all three volumes of the print edition, the corrigenda to Vol. 1, and any updates that have been recommended by the annual meeting of WHO Collaborating Centres fro the Family of International Classifications (WHO-FIC) and endorsed by the World Health Organization for implementation between 1998 and 2003.
Bibliographic information
Title
International Statistical Classification of Diseases and Health Related Problems ICD-10
Author
Edition
2
Publisher
Stylus Pub Llc, 2005
ISBN
9241545402, 9789241545402
Subjects
 › 




a)      Deskripsi fisik
Reviewed Works: Contemporary Political Science: A Survey of Methods, Research and Teaching ; Social Science Research Methods by Wilson Gee; Field Theory in Social Science by Kurt Lewin, Dorwin Cartwright
Review by: C. J. Friedrich
The American Political Science Review
Vol. 47, No. 2 (Jun., 1953), pp. 538-541
Published by: American Political Science Association
DOI: 10.2307/1952039
Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1952039
Page Count: 4
 





b)      Isi Terbitan


Tidak ada komentar: