Yang dibina oleh Bapak Andi
Asari, SIP,. S.Kom,. MA
Apa saja sih Terbitan Pemerintah dan Badan Internasional?
A. Terbitan Pemerintah
Terbitan pemerintah adalah setiap
terbitan yang dicetak atas biaya pemerintah dan badan-badan pemerintah yang
pada umumnya berisi hal-hal berkaitan dengan masalah-masalah pemerintahan untuk
kepentingan umum. Jenis-jenis Terbitan Pemerintah adalah sebagai berikut;
1.
Undang-undang
Peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk
konsolidasi posisi politik danhukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan
sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antaranya keduanya.
2. Peraturan pemerintah
Peraturan
Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3. Peraturan Presiden
3. Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi
muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
4. Iklan
layanan masyarakat
Iklan
layanan masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang
bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah
yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan
kehidupan umum. Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat dikampanyekan oleh
organisasi profit atau non profit dengan tujuan sosial ekonomis yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Terbitan Pemerintah:
1.
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983. Tgl 26 April 1983.
Departemen Penerangan 1983.
2.
Undang-Undang Perpajakan Beserta Pajak Bumi dan Bangunan. Surabaya:
Pustaka Tinta Mas, 1986. Berisi Undang-undang No. 6, 7, 8 tahun 1983 serta
Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 1983. Pidato Presiden Pengantar Nota
Keuangan APBN tahun 1993.
B. Terbitan Badan Internasional
Setiap
penerbitan yang diterbitkan Lembaga Internasionnal, misalnya, Persatuan
Bangsa-bangsa (PBB), United Nations Organization (UNO), Yayasan Asia (Asia
Foundation), Yayasan Ford (Ford Foundation), Green Peace, International Moneter
Fund (IMF), OPEC dan sebagainya. Semua lembaga tersebut mempunyai terbitan
masing-masing yang memiliki nilai informasi penting. FAO (Food and Agricultural
Organization) Statistical Development Series 2e.
C. Ciri-ciri Terbitan Pemerintah atau
Badan Internasional :
§ Diterbitkan dalam jumlah banyak dan dibagikan
secara gratis
§ Selain diterbitkan dikantor pusat
juga diterbitkan di daerah
§ Kebanyakan tidak dikenal secara umum
§ jarang dicakup dalam bibliografi
§ catalog resmi terbitan pemetintah
kuran informatis
§ sukar ditemukan di toko-toko
§ merupakan sumber informasi penting
Berdasarkan pembahasan diatas, berikut contoh terbitan dari
Terbitan Pemerintah dan Badan Internasional
1. Terbitan
Pemerintah:
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta peraturan
pelaksanaannya
Gambar 1 Sampul Buku Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya
a) Deskripsi Fisik
|
||||
|
||||
Pengarang
|
Pokja Pajak Penghasilan - Organizational Body
|
|||
Edisi
|
||||
No. Panggil
|
343.052 IND u
|
|||
ISBN/ISSN
|
||||
Subyek
|
||||
Klasifikasi
|
343.052
|
|||
Judul Seri
|
||||
GMD
|
Text
|
|||
Bahasa
|
Indonesia
|
|||
Penerbit
|
Direktorat Jenderal Pajak
|
|||
Tahun Terbit
|
1984
|
|||
Tempat Terbit
|
Jakarta
|
|||
Deskripsi Fisik
|
98 hlm.; ilus, 21 cm
|
|||
Info Detil Spesifik
|
||||
Lampiran Berkas
|
Tidak
ada Lampiran
|
|||
Ketersediaan
|
|
b) Isi
sekilas buku
c)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban
kenegaraan merupakan sara peran serta dalam pebiayaan negara dan pembangunan
nasional;
|
b.
|
bahwa
sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara
yang selama ini berlaku, tidak sesuai agi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi
dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik daalam segi kegotongroyongan
nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan;
|
|
c.
|
bahwa
sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran
serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang
sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan
dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional:
|
|
d.
|
bahwa
pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan
meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju
pembangunan nasional;
|
|
e.
|
bahwa
sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan
pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan
disesuaikan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
f.
|
bahwa
oleh karena itu sistem dan peraturan undang-undangan perpajakan pada umumnya,
pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen dan royalti
yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu diperbaharui dan disesuaikan
sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya,
serta lebih adil dan merata;
|
|
g.
|
bahwa
untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang
tentang Pajak Penghasilan;
|
Mengingat :
|
1.
|
||
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
|
||
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1045 yang
menunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para
warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional;
|
||||||||||||
b.
|
bahwa sistem perpajakan yang
merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini
berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat
Indonesia baik dalam segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju
pembangunan nasional yang telah dicapai;
|
|||||||||||||
c.
|
bahwa sistem perpajakn yang
tertuang di dalam ketentuan- ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini
belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar
peranannya dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan
guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional;
|
|||||||||||||
d.
|
bahwa oleh karena itu, sesuai
pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1983), perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku
dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada subyek pajak untuk
melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga
dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan
serta meratakan pendapatan masyarakat;
|
|||||||||||||
e.
|
bahwa untuk dapat
mencapai maksud tersebut di atas, perlu diadakan pembaharuan dan penggati peraturan
perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku;
|
|||||||||||||
Mengingat :
|
1.
|
|||||||||||||
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
|
|||||||||||||
3.
|
Regeling van het Beroep in
Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1959
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748);
|
|||||||||||||
4.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun
1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
|
|||||||||||||
5.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
2
Terbitan Badan
Internasional
Searchable
database that includes all three volumes of the print edition, the corrigenda
to Vol. 1, and any updates that have been recommended by the annual meeting of
WHO Collaborating Centres fro the Family of International Classifications
(WHO-FIC) and endorsed by the World Health Organization for implementation
between 1998 and 2003.
Bibliographic information
a) Deskripsi
fisik
Reviewed Works: Contemporary Political
Science: A Survey of Methods, Research and Teaching ; Social
Science Research Methods by Wilson Gee; Field Theory in Social
Science by Kurt Lewin, Dorwin Cartwright
Review
by: C. J. Friedrich
The American Political
Science Review
Vol.
47, No. 2 (Jun., 1953), pp. 538-541
Published
by: American Political Science Association
DOI:
10.2307/1952039
Stable
URL: http://www.jstor.org/stable/1952039
Page
Count: 4
b) Isi
Terbitan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar